Kami memiliki Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko (KEMPR) yang membantu tugas Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi dan monitoring terhadap perencanaan perusahaan dan manajemen risiko. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk selalu meningkatkan kualitas perencanaan perusahaan dan memastikan efektivitas pelaksanaan enterprise risk management.
Komite menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang diatur dalam Pedoman/Piagam Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko atau Risk and Planning Monitoring and Evaluation Committee Charter, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.13/KEP/DK/2021 tanggal 29 November 2021 perihal Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Dalam Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) tersebut antara lain diatur mengenai hal-hal sebagai berikut: 1. Pembentukan dan pengangkatan anggota; 2. Tugas, kewajiban, dan kewenangan; 3. Lingkup pelaksanaan pekerjaan; dan 4. Rapat, pelaporan, masa tugas, dan pendanaan.
KOMPOSISI KEMPR
Komposisi anggota Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko (KEMPR) ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.09/KEP/DK/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Susunan Keanggotaan Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. sebagai berikut:
Jabatan | Nama Anggota | Tugas masing-masing anggota |
Ketua/ Anggota | Arya Mahendra Sinulingga*/ Komisaris | – Memberikan arahan, mengoordinasikan dan memonitor pelaksanaan tugas dari seluruh anggota Komite |
Anggota
| Bambang P.S. Brodjonegoro* / Komisaris Utama/ Komisaris Independen | – Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi RJPP/CSS, RKAP dan enterprise risk management serta implementasi inisiatif pertumbuhan bisnis non-organik – Memberikan kajian, evaluasi dan laporan di bidang hukum, kepatuhan serta pengendalian risiko dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris terhadap pengurusan Perseroan yang dilakukan Direksi. |
Rizal Malarangeng*/ Komisaris | ||
Isa Rachmatarwata* / Komisaris | ||
Bono Daru Adji* / Komisaris Independen | ||
Embun Prowanta/ Anggota Independen | ||
Siswa Rizali/ Anggota Independen |
Keterangan: *profil anggota KEMPR dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris
Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko dapat dilihat disini.
——–
Sesuai ketentuan Surat Edaran OJK No.32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Sarbanes-Oxley Act (“SOA”) 2002 section 406, kami memiliki dan menjalankan kode etik yang berlaku bagi seluruh level organisasi. Kode Etik Telkom ditetapkan melalui Keputusan Direksi No.PD.201.01/2014 tentang Etika Bisnis di Lingkungan Telkom Group dan Keputusan Direktur Human Capital Management No.PR.209.05/r.00/PS800/COP-A4000000/2017 tentang Etika dan Kepatuhan Karyawan.
Dimuat 8 Juni 2021
Kontak Hubungan Investor
Christy Kusumaatmaja
VP Investor Relations
Email: investor.relations@mitratel.co.id