Sistem Pelaporan Pelanggaran
Sistem pelaporan pelanggaran atau Whistle Blowing System adalah salah satu unsur pengendalian internal pada tingkat entitas (entity level control). Sistem ini dirancang dan dijalankan oleh Dewan Komisaris untuk mencegah, mengidentifikasi dan mendeteksi kemungkinan adanya tindak pidana (fraud) dan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Perseroan. Sistem ini menyediakan laporan formal bagi pihak ketiga dan karyawan untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan serta menyediakan kebijakan dan prosedur yang jelas dan konsisten dalam penanganan pengaduan.
Pengaduan yang disampaikan oleh pelapor harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab dan bukan bersifat fitnah, yang dapat mencemarkan nama baik atau reputasi seseorang. Pengaduan dari Pihak Ketiga dan Karyawan yang Ditangani Komisaris, Akuntansi dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan yang berpotensi mengakibatkan salah saji material dalam laporan keuangan:
- Audit, terutama yang menyangkut independensi Kantor Akuntan Publik;
- Pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berkaitan dengan operasi Perseroan;
- Pelanggaran terhadap peraturan internal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi Perseroan;
- Kecurangan dan/atau dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat dan/atau karyawan Perseroan;
- Perilaku Direksi dan Manajemen yang tidak terpuji, yang berpotensi mencemarkan reputasi Perseroan atau mengakibatkan kerugian bagi Perseroan.
Perilaku Direksi dan Manajemen yang tidak terpuji antara lain meliputi: tidak jujur, benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Perseroan, atau memberikan informasi menyesatkan kepada publik. Pengaduan yang disampaikan oleh pelapor harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab dan bukan bersifat fitnah, yang dapat mencemarkan nama baik atau reputasi seseorang. Syarat-syarat dalam Menyampaikan Pengaduan Disampaikan secara tertulis:
- Memuat identitas pelapor. Komisaris akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor;
- Memuat informasi yang memberikan petunjuk mengenai permasalahan seperti diuraikan pada jenis-jenis pengaduan di atas;
- Informasi harus di dukung dengan bukti-bukti yang cukup dan dapat diandalkan sebagai data awal untuk melakukan pemeriksaan lanjut.