Menu
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Sebagai perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, Perseroan memiliki tiga organ perusahaan, yang terdiri dari: (1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); (2) Dewan Komisaris; (3) Direksi. Setiap organ memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing dan independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku. Struktur tata kelola perusahaan yang baik diatur dalam suatu ketentuan sebagai berikut:
- RUPS sebagai forum pengambilan keputusan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan pada Dewan Komisaris dan Direksi.
- Dewan Komisaris selaku pengawas atas pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Direksi.
- Direksi sebagai pengelola perusahaan.