Prinsip Dasar Penerapan GCG
Bagi Mitratel, tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) merupakan proses yang mengatur mekanisme pengelolaan perusahaan dalam rangka menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan dengan tetap memberikan perlindungan yang berimbang bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Perusahaan ingin memastikan bahwa pertumbuhan bisnis kami tetap berada dalam koridor etika dan perilaku sebagai pedoman bagi insan Mitratel dalam membangun korporasi yang baik.
Sebagai bagian dari Telkom Group, konsep dan landasan GCG yang kami miliki, tentu saja ikut mengacu kepada prinsip-prinsip yang dimiliki oleh induk Perusahaan kami, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Kami meyakini dengan menerapkan GCG secara tertib dan konsisten kami dapat menjadi lebih profesional dalam bekerja sehingga dapat memaksimalkan nilai Perseroan dalam bentuk meningkatnya kinerja serta citra Perseroan (corporate image).
GCG juga memastikan kami telah menyampaikan kewajiban efisiensi kerja secara transparan dan akuntabel. Karenanya, perseoran aktif melakukan berbagai kegiatan yang telah menjadi agenda kerja tata kelola tahunan. Sejak tahap awal, seluruh kegiatan tersebut, didukung kerangka kebijakan yang komprehensif dan jelas.
Dalam menerapkan implementasi GCG tersebut, Mitratel senantiasa merujuk kepada pada undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan dan ketentuanyang berlaku termasuk Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan GCG Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan “Pedoman Umum Good Corporate Governance”.
Prinsip dasar GCG yang berlaku dan diterapkan oleh Perseroan adalah meliputi lima aspek, yakni: prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran. Penerapan kelima prinsip tersebut akan memberikan kontribusi positif dalam rangka meningkatkan praktik GCG Perseroan.