Mitratel Integrity Line
Mitratel Integrity Line adalah sistem pelaporan pelanggaran atau Whistle Blowing System (WBS) yang menjadi salah satu unsur pengendalian internal pada tingkat entitas (entity level control). Sistem ini dirancang dan dijalankan oleh Dewan Komisaris untuk mencegah, mengidentifikasi dan mendeteksi kemungkinan adanya tindak pidana (fraud) dan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan. Sistem ini menyediakan laporan formal bagi pihak ketiga dan karyawan untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan serta menyediakan kebijakan dan prosedur yang jelas dan konsisten dalam penanganan pengaduan.
Pertengahan tahun 2023 WBS Mitratel Group telah memasuki phase lanjutan (new-phase) dengan membuka kanal pengaduan secara mandiri menjadi 7 (tujuh) kanal pengaduan.
Saluran-saluran untuk sistem pelaporan Mitratel Integrity Line, meliputi:
- Website : https://idn.deloitte-halo.com/mitratelwbs/
- Hotline : +62 21 5088 0144
- Faksimili : +62 21 5088 0244
- Email : mitratelwbs@tipoffs.info
- PO Box : PO Box 2802
Pengaduan yang disampaikan oleh pelapor harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab dan bukan bersifat fitnah, yang dapat mencemarkan nama baik atau reputasi seseorang.
Jenis-jenis pengaduan yang ditangani Dewan Komisaris yang berasal dari pihak ketiga, karyawan Perusahaan, dan karyawan Mitratel Group terkait:
- Permasalahan akuntansi dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan yang berpotensi mengakibatkan salah saji material dalam laporan keuangan Perusahaan;
- Permasalahan audit terutama yang menyangkut independensi Kantor Akuntan Publik;
- Pelanggaran terhadap peraturan perundangan dan peraturan pasar modal yang berkaitan dengan operasi Perusahaan;
- Pelanggaran terhadap peraturan internal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan;
- Kecurangan (fraud) dan/atau penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pejabat dan/atau karyawan di lingkungan Mitratel Group;
- Segala tindakan pejabat dan/atau karyawan Perusahaan yang termasuk ke dalam tindakan pencucian uang dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya yang berpotensi melanggar regulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT);
- Segala tindakan pejabat dan/atau karyawan Perusahaan yang mengarah ke dalam skema pendanaan kegiatan terorisme dan/atau segala hubungan bisnis dengan individua tau Perusahaan yang diketahui atau diduga merupakan teroris atau organisasi teroris/criminal atau terdaftar pada daftar black listregulator APU-PPT atau aparat penegak hukum;
- Segala tindakan pejabar dan /atau karyawan Perusahaan yang mengarah kepada penggelapan atau penghindaran pajak;
- Segala tindakan atau aktivitas pejabat dan/atau karyawan Perusahaan yang melibatkan individu atau entitas yang terkena sanksi ekonomi, yang dapat berpotensi melanggar kebijakan sanksi dan pengendalian ekspor dengan memperhatikan dan melakukan pemeriksaan silang (cross reference) terhadap prinsip-prinsip yang secara umum ditetapkan oleh Office of Foreign Assets Control (OFAC);
- Perilaku Direksi dan Manajemen yang tidak terpuji, berpotensi mencemarkan reputasi Perusahaan atau mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan. Perilaku Direksi dan Manajemen yang tidak terpuji antara lain meliputi: tidak jujur, benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Perusahaan, atau memberikan informasi menyesatkan kepada publik.
Pengaduan yang disampaikan oleh pelapor harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab dan bukan bersifat fitnah, yang dapat mencemarkan nama baik atau reputasi seseorang.
Untuk menjaga prinsip-prinsip tersebut, pengaduan yang diterima dan yang akan ditindaklanjuti paling sedikit memuat:
- Informasi yang memberikan petunjuk mengenai permasalahan yang dilaporkan seperti diuraikan pada jenis-jenis pengaduan di atas, dimana, kapan dan siapa yang terlibat dalam permasalahan tersebut;
- Informasi harus di dukung dengan bukti-bukti yang cukup dan dapat diandalkan sebagai data awal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk detail informasi mengenai cara melapor, apa yang dilaporkan, bentuk pelaporan dan monitor atas laporan silakan kunjungi: https://idn.deloitte-halo.com/mitratelwbs/
Perlindungan Bagi Pelapor
Mitratel menjamin dan memastikan adanya perlindungan kerahasian pelapor, baik karyawan maupun pihak ketiga yang menyampaikan keluhan atau laporan dugaan tindak pelanggaran. Mitratel senantiasa mengedepankan kerahasiaan dan asas praduga tidak bersalah dalam menindaklanjuti setiap aduan atau laporan yang disampaikan.