Manajemen Risiko
Sejalan dengan komitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menerapkan Enterprise Risk Management (ERM) yang bertujuan untuk mengantisipasi seluruh risiko yang mungkin muncul dalam setiap aktivitas bisnis. Risiko tersebut dikelola agar tidak menghambat pencapaian tujuan dan sasaran Perseroan.
Dalam ERM, manajemen risiko melekat dalam operasional setiap unit kerja, melibatkan seluruh anggota Perseroan, manajemen dan karyawan untuk mengidentifikasi suatu kejadian atau potensi kejadian yang dapat menimbulkan kerugian dan mengelola secara komprehensif.
Guna mengintegrasikan manajemen risiko menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses bisnis dan operasional Perseroan, beberapa langkah strategis telah dilakukan. Yang meliputi:
- Menyusun kebijakan manajemen risiko sebagai pedoman pengelolaan risiko Perseroan berupa Keputusan Direksi PT.Dayamitra Telekomunikasi Nomor KD.13/CEO-010/III/2012 tanggal 15 Maret 2012. Pedoman ini memuat standar kerangka penerapan Manajemen Risiko, yang di implementasikan dalam ERM pada setiap tingkatan;
- Menetapkan risk register dan secara berkala melakukan penilaian tingkat risiko dan rencana mitigasi yang diperlukan untuk mengendalikan risiko sesuai dengan risk register;
- Menentukan skala prioritas penanganan risiko dan alternatif rencana mitigasi dengan mempertimbangkan tingkat cost and benefit;
- Melakukan pengawasan implementasi program mitigasi dan dampaknya terhadap perubahan tingkat risiko secara berkala untuk memastikan tingkat risiko dapat dikendalikan dalam tingkat yang wajar serta melaporkan hasil pengendalian risiko kepada para stakeholder maupun pihak terkait.
Dalam menjalankan aktivitas usahanya, Perseroan tidak terlepas dari sejumlah risiko, baik risiko yang berasal dari internal maupun eksternal perusahaan. Untuk memastikan bahwa seluruh risiko yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan perusahaan dapat teridentifikasi dan dikendalikan, maka dilakukan proses manajemen risiko mulai dari identifikasi risiko, penilaian tingkat risiko, penyusunan program pengendalian risiko (mitigasi) hingga monitoring, dan pengendalian yang berkelanjutan.
Kebijakan Manajemen Risiko
Perseroan terus berupaya meningkatkan efektivitas manajemen risiko dengan mengevaluasi pelaksanaannya dan mensosialisasikan kebijakan manajemen risiko kepada Direksi dan manajemen terkait sebagai panduan dalam membuat keputusan. Selain itu, diperlukan kesepakatan dari Direksi dan manajemen terkait atas strategi yang akan diambil. Seluruh proses dari mulai identifikasi risiko sampai diperolehnya persetujuan dari Komite Manajemen Risiko di dokumentasikan dengan baik. Setelah keputusan dan strategi ditentukan, selanjutnya dilakukan pengawasan dan pelaporan dengan bantuan dari Unit Internal Audit.
Pengelolaan manajemen risiko tersebut mengacu pada Pedoman Pengelolaan Risk Management sesuai dengan Keputusan Direksi No.KD.13/CEO-010/III/2012. Pedoman ini memuat standar kerangka penerapan Manajemen Risiko, yang diimplementasikan dalam ERM pada setiap tingkatan.
Seperti bidang usaha lain, kegiatan usaha yang kami lakukan tidak terlepas dari risiko usaha, yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal. Oleh karena itu, Manajemen Risiko memainkan peranan penting dalam pengelolaan bisnis sebagai langkah antisipasi atas potensi ketidakpastian sekaligus merumuskan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan.