Kami memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi yang membantu Dewan Komisaris mengawasi penetapan kualifikasi dan proses nominasi serta remunerasi Dewan Komisaris, Direksi dan pejabat eksekutif. Komite ini berperan penting dalam penerapan prinsip-prinsip GCG, khususnya untuk memastikan proses seleksi dan pengambilan kebijakan remunerasi sesuai dengan pertimbangan profesional dan independen tanpa ada tekanan pihak lain.
Komite Nominasi dan Remunerasi bekerja berdasarkan Peraturan OJK No.34/POJK.04/2015 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Menteri BUMN No.PER-06/MBU/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Perubahan atas Permen BUMN No. PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris / Dewan Pengawas BUMN. Selain itu kami juga memiliki Pedoman/Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi atau Nomination and Remuneration Committee Charter yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No.12/KEP/DK/2021 tanggal 29 November 2021.
KOMPOSISI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Peraturan OJK No.34/POJK.04/2015 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi menetapkan bahwa Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi paling sedikit adalah tiga orang dan salah satunya adalah Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. Dua anggota lainnya dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris, pihak dari luar perseroan, maupun pihak manajemen di bawah Direksi. Sampai dengan saat ini, KNR tidak memiliki anggota yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan.
Berdasarkan peraturan tersebut, Dewan Komisaris mengeluarkan Keputusan Dewan Komisaris No.06/KEP/DK/2021 tanggal 8 Juni 2021 tentang Susunan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang menyatakan bahwa Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Jabatan | Nama Anggota | Tugas masing-masing anggota |
Ketua/ Anggota | Wawan Iriawan* / Komisaris Independen | Bertanggungjawab terhadap pemberian arahan dan koordinasi pelaksanaan tugas Komite. |
Anggota | Rizal Malarangeng* / Komisaris | Bertanggungjawab untuk mengoordinasikan masukan yang berasal dari pihak yang berhubungan dengan pemegang saham pengendali terkait dengan isu nominasi dan remunerasi. |
Arya Mahendra Sinulingga* / Komisaris | ||
Ismail* / Komisaris | ||
Marcelino Rumambo Pandin* / Komisaris | ||
Abdi Negara Nurdin* / Komisaris Independen |
Keterangan: *profil anggota KNR dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris
Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Nominasi dan Remunerasi dapat dilihat disini
Kontak Hubungan Investor
Christy Kusumaatmaja
VP Investor Relations
Email: investor.relations@mitratel.co.id