Sekretaris Perusahaan
Hendra Purnama
Sekretaris Perusahaan
Kewarganegaraan dan Domisili:
Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
Pendidikan:
- National University – USA Master Degree, Business Administration with specialization in Financial Management and International Business (1997)
- Bachelor Degree, Business Administration (1995)
Perjalanan Karir:
- PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk., Direktur Investasi (2021-sekarang)
- DBS Vickers Sekuritas Indonesia, President Director (2011-2021)
- Capsquare Asia Planners, Director Corporate Finance (2009-2011)
- DBS Vickers Securities Indonesia, Assistance Vice President — Corporate Finance (2007-2009)
- Mandiri Sekuritas, Assistance Vice President — Investment Banking (2003-2007)
- Bhakti Capital Indonesia Tbk, Officer Corporate Finance (2001-2003)
Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris
Seluruh pedoman kerja bagi Direksi dan Dewan Komisaris sudah terangkum dalam dokumen berikut
Etika Bisnis dan Perilaku Core Values AKHLAK
Etika Perusahaan yang berlaku menjadi pedoman perilaku seluruh unsur dalam Perseroan, baik pemangku kepentingan, pemegang saham, jajaran manajemen, maupun karyawan. Pelaksanaan etika Perusahaan secara berkesinambungan diharapkan mampu membentuk budaya Perusahaan. Perseroan juga menerapkan beberapa prinsip yang terkait dengan etika penerapan GCG, etika bisnis dan budaya Perseroan.
Etika Bisnis
- Kami berusaha menjadi Perseroan yang jujur dan menjadi panutan dengan menjalankan bisnis yang sehat, kuat dan adil yang digerakkan oleh tata nilai yang terpuji serta taat hukum dan menghormati semua Pemangku Kepentingan.
- Perseroan wajib menjalankan atau mengelola bisnis Perseroan dengan memperhatikan prinsip etika bisnis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perseroan melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan peduli kepada masyarakat, budaya dan lingkungan hidup.
- Tindakan melawan hukum dan melanggar etika adalah tindakan dilarang meskipun untuk alasan bisnis atau karena tekanan dari pihak manapun.
- Perseroan melindungi setiap pelapor yang memberikan informasi terkait pelanggaran legal, kejadian tidak etis, atau tindakan lain yang melanggar prinsip- prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Unit Internal Audit
Visi
Sebagai ”Smart Partner” bagi Manajemen, Unit Bisnis/Unit kerja dan entitas anak dalam rangka mencapai tujuan Perusahaan serta sebagai pendorong bagi seluruh jajaran Perusahaan dan entitas anak agar tercipta budaya disiplin dalam melaksanakan seluruh ketentuan perundang-undangan/kebijakan/peraturan/prosedur/proses bisnis yang berlaku.
Misi
- Menyediakan layanan dan konsultansi IA secara profesional, obyektif serta independen bagi Manajemen, Unit Bisnis/Unit kerja, entitas anak.
- Memberikan keyakinan (assurance) mengenai kelayakan pelaporan keuangan.
- Mengawal secara aktif implementasi pengendalian internal, memberikan dukungan dalam meningkatkan pelaksanaan GCG, dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan risiko.
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Internal Audit diatur berdasarkam Piagam Internal Audit (Internal Audit Charter) berikut ini:
Internal Audit Charter
1 file(s) – 719 KB
Prinsip Dasar Penerapan GCG
Bagi Mitratel, tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) merupakan proses yang mengatur mekanisme pengelolaan perusahaan dalam rangka menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan dengan tetap memberikan perlindungan yang berimbang bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Perusahaan ingin memastikan bahwa pertumbuhan bisnis kami tetap berada dalam koridor etika dan perilaku sebagai pedoman bagi insan Mitratel dalam membangun korporasi yang baik.
Sebagai bagian dari Telkom Group, konsep dan landasan GCG yang kami miliki, tentu saja ikut mengacu kepada prinsip-prinsip yang dimiliki oleh induk Perusahaan kami, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Kami meyakini dengan menerapkan GCG secara tertib dan konsisten kami dapat menjadi lebih profesional dalam bekerja sehingga dapat memaksimalkan nilai Perseroan dalam bentuk meningkatnya kinerja serta citra Perseroan (corporate image).
GCG juga memastikan kami telah menyampaikan kewajiban efisiensi kerja secara transparan dan akuntabel. Karenanya, perseoran aktif melakukan berbagai kegiatan yang telah menjadi agenda kerja tata kelola tahunan. Sejak tahap awal, seluruh kegiatan tersebut, didukung kerangka kebijakan yang komprehensif dan jelas.
Dalam menerapkan implementasi GCG tersebut, Mitratel senantiasa merujuk kepada pada undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan dan ketentuanyang berlaku termasuk Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan GCG Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan “Pedoman Umum Good Corporate Governance”.
Prinsip dasar GCG yang berlaku dan diterapkan oleh Perseroan adalah meliputi lima aspek, yakni: prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran. Penerapan kelima prinsip tersebut akan memberikan kontribusi positif dalam rangka meningkatkan praktik GCG Perseroan.
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Sebagai perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, Perseroan memiliki tiga organ perusahaan, yang terdiri dari: (1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); (2) Dewan Komisaris; (3) Direksi. Setiap organ memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing dan independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku. Struktur tata kelola perusahaan yang baik diatur dalam suatu ketentuan sebagai berikut:
- RUPS sebagai forum pengambilan keputusan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan pada Dewan Komisaris dan Direksi.
- Dewan Komisaris selaku pengawas atas pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Direksi.
- Direksi sebagai pengelola perusahaan.
Implementasi GCG
Perusahaan berkomitmen melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) secara konsisten agar senantiasa dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya.
Komitmen implementasi GCG dilandasi oleh pemahaman perusahaan bahwa :
- Dalam era kompetisi global, keberhasilan perekonomian negara sangat ditentukan oleh keberhasilan perusahaan-perusahaan yang ada. Perusahaan sebagai salah satu perusahaan tower provider dan penyedia infrastruktur telekomunikasi memiliki tanggung jawab untuk mendorong dan turut serta berperan bagi keberhasilan perekonomian negara.
- Pelanggaran tata kelola yang telah terjadi di korporasi seperti skandal beberapa perusahaan besar di dunia mendorong perusahaan untuk mewaspadai dan mencegah terjadinya praktik kecurangan pada manajemen yang tidak terdeteksi dalam waktu yang cukup lama akibat lemahnya pengawasan. Hal itu adalah upaya untuk mencegah kebangkrutan atau mengancam keberlangsungan usaha perusahaan.
- Perusahaan harus sepenuhnya memiliki tata nilai (corporate culture) yang merupakan inti dari corporate governance. Perusahaan terus melakukan peninjauan kembali penerapan GCG di Perusahaan dan memperbaikinya melalui kebijakan tata kelola perusahaan.
- Penerapan GCG sesungguhnya bukan menilai perusahaan apakah telah memiliki kebijakan atau cara tentang bagaimana mengelola perusahaan yang baik, melainkan lebih dari itu menuntut setiap orang-orang yang ada di perusahaan untuk menjalankan praktik pengelolaan perusahaan yang baik (good governance) dengan bertindak untuk kepentingan korporasi dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
- Saat organisasi semakin besar dan berkembang, maka penerapan GCG dalam sebuah korporasi tidak mungkin diserahkan atau tergantung pada orang akan tetapi perlu dibuat kebijakan atau pedoman yang mengaturnya.
Manajemen Risiko
Sejalan dengan komitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menerapkan Enterprise Risk Management (ERM) yang bertujuan untuk mengantisipasi seluruh risiko yang mungkin muncul dalam setiap aktivitas bisnis. Risiko tersebut dikelola agar tidak menghambat pencapaian tujuan dan sasaran Perseroan.
Dalam ERM, manajemen risiko melekat dalam operasional setiap unit kerja, melibatkan seluruh anggota Perseroan, manajemen dan karyawan untuk mengidentifikasi suatu kejadian atau potensi kejadian yang dapat menimbulkan kerugian dan mengelola secara komprehensif.
Guna mengintegrasikan manajemen risiko menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses bisnis dan operasional Perseroan, beberapa langkah strategis telah dilakukan. Yang meliputi:
- Menyusun kebijakan manajemen risiko sebagai pedoman pengelolaan risiko Perseroan berupa Keputusan Direksi PT.Dayamitra Telekomunikasi Nomor KD.13/CEO-010/III/2012 tanggal 15 Maret 2012. Pedoman ini memuat standar kerangka penerapan Manajemen Risiko, yang di implementasikan dalam ERM pada setiap tingkatan;
- Menetapkan risk register dan secara berkala melakukan penilaian tingkat risiko dan rencana mitigasi yang diperlukan untuk mengendalikan risiko sesuai dengan risk register;
- Menentukan skala prioritas penanganan risiko dan alternatif rencana mitigasi dengan mempertimbangkan tingkat cost and benefit;
- Melakukan pengawasan implementasi program mitigasi dan dampaknya terhadap perubahan tingkat risiko secara berkala untuk memastikan tingkat risiko dapat dikendalikan dalam tingkat yang wajar serta melaporkan hasil pengendalian risiko kepada para stakeholder maupun pihak terkait.
Dalam menjalankan aktivitas usahanya, Perseroan tidak terlepas dari sejumlah risiko, baik risiko yang berasal dari internal maupun eksternal perusahaan. Untuk memastikan bahwa seluruh risiko yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan perusahaan dapat teridentifikasi dan dikendalikan, maka dilakukan proses manajemen risiko mulai dari identifikasi risiko, penilaian tingkat risiko, penyusunan program pengendalian risiko (mitigasi) hingga monitoring, dan pengendalian yang berkelanjutan.
Kebijakan Manajemen Risiko
Perseroan terus berupaya meningkatkan efektivitas manajemen risiko dengan mengevaluasi pelaksanaannya dan mensosialisasikan kebijakan manajemen risiko kepada Direksi dan manajemen terkait sebagai panduan dalam membuat keputusan. Selain itu, diperlukan kesepakatan dari Direksi dan manajemen terkait atas strategi yang akan diambil. Seluruh proses dari mulai identifikasi risiko sampai diperolehnya persetujuan dari Komite Manajemen Risiko di dokumentasikan dengan baik. Setelah keputusan dan strategi ditentukan, selanjutnya dilakukan pengawasan dan pelaporan dengan bantuan dari Unit Internal Audit.
Pengelolaan manajemen risiko tersebut mengacu pada Pedoman Pengelolaan Risk Management sesuai dengan Keputusan Direksi No.KD.13/CEO-010/III/2012. Pedoman ini memuat standar kerangka penerapan Manajemen Risiko, yang diimplementasikan dalam ERM pada setiap tingkatan.
Seperti bidang usaha lain, kegiatan usaha yang kami lakukan tidak terlepas dari risiko usaha, yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal. Oleh karena itu, Manajemen Risiko memainkan peranan penting dalam pengelolaan bisnis sebagai langkah antisipasi atas potensi ketidakpastian sekaligus merumuskan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan.
Pakta Integritas
Untuk memastikan seluruh karyawan mengerti dan menghargai etika dalam melaksanakan tugas dan usaha, Perseroan mewajibkan seluruh karyawan untuk menandatangani dokumen pernyataan Pakta Integritas pada setiap awal tahun.
Sosialisasi dan Upaya Penegakan Pakta Integritas
Kami melakukan sosialisasi pakta integritas melalui email dan intranet kepada seluruh jajaran manajemen dan karyawan. Langkah ini kami lakukan agar karyawan mengerti dan menghargai etika dalam melaksanakan tugas dan menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sehingga martabat dan integritas karyawan Perseroan selalu terjaga dan terus ditingkatkan.
Materi yang di sosialisasikan berisi beberapa hal seperti yang tercantum di dalam PD GCG, yaitu etika bisnis, fraud, manajemen risiko, pengendalian internal (“SOA”), whistleblowing, pelarangan gratifikasi, tata kelola TI, menjaga keamanan informasi dan hal-hal lain yang terintegrasi dan terkait dengan praktik Tata Kelola Perusahaan.
Sistem Pelaporan Pelanggaran
Sistem pelaporan pelanggaran atau Whistle Blowing System adalah salah satu unsur pengendalian internal pada tingkat entitas (entity level control). Sistem ini dirancang dan dijalankan oleh Dewan Komisaris untuk mencegah, mengidentifikasi dan mendeteksi kemungkinan adanya tindak pidana (fraud) dan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Perseroan. Sistem ini menyediakan laporan formal bagi pihak ketiga dan karyawan untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan serta menyediakan kebijakan dan prosedur yang jelas dan konsisten dalam penanganan pengaduan.
Pengaduan yang disampaikan oleh pelapor harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab dan bukan bersifat fitnah, yang dapat mencemarkan nama baik atau reputasi seseorang. Pengaduan dari Pihak Ketiga dan Karyawan yang Ditangani Komisaris, Akuntansi dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan yang berpotensi mengakibatkan salah saji material dalam laporan keuangan:
- Audit, terutama yang menyangkut independensi Kantor Akuntan Publik;
- Pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berkaitan dengan operasi Perseroan;
- Pelanggaran terhadap peraturan internal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi Perseroan;
- Kecurangan dan/atau dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat dan/atau karyawan Perseroan;
- Perilaku Direksi dan Manajemen yang tidak terpuji, yang berpotensi mencemarkan reputasi Perseroan atau mengakibatkan kerugian bagi Perseroan.
Perilaku Direksi dan Manajemen yang tidak terpuji antara lain meliputi: tidak jujur, benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Perseroan, atau memberikan informasi menyesatkan kepada publik. Pengaduan yang disampaikan oleh pelapor harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab dan bukan bersifat fitnah, yang dapat mencemarkan nama baik atau reputasi seseorang. Syarat-syarat dalam Menyampaikan Pengaduan Disampaikan secara tertulis:
- Memuat identitas pelapor. Komisaris akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor;
- Memuat informasi yang memberikan petunjuk mengenai permasalahan seperti diuraikan pada jenis-jenis pengaduan di atas;
- Informasi harus di dukung dengan bukti-bukti yang cukup dan dapat diandalkan sebagai data awal untuk melakukan pemeriksaan lanjut.