Aspek Lingkungan
Mitratel berusaha untuk mempertahankan efisiensi dan kualitas operasi, serta memiliki komitmen untuk mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan dengan cara menerapkan sistem manajemen dan kebijakan lingkungan.
Mitratel adalah salah satu perusahaan yang menyediakan infrastruktur telekomunikasi untuk operator seluler melalui model bisnis penyewaan infrastruktur. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Mitratel berusaha untuk mempertahankan efisiensi serta kualitas operasi, serta memiliki komitmen untuk mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan dengan cara menerapkan sistem manajemen lingkungan yang tersertifikasi dan terus melakukan peningkatan dari sisi kebijakan lingkungan.
Tabel Volume Penggunaan Energi
Catatan: Faktor emisi jaringan JAMALI (Jawa-Madura-Bali) dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Indonesia, digunakan untuk menghitung emisi GRK perusahaan.
Total Emisi Cakupan 1 dan Cakupan 2
Pengaduan Lingkungan
Aspek Sosial
Mitratel terus mendukung SDG melalui perilaku bisnis yang bertanggung jawab secara sosial dan program tanggung jawab sosial perusahaan yang berorientasi pada masyarakat.
Untuk mengatasi tantangan bisnis, Perseroan berupaya mengoptimalkan setiap fungsi untuk mendukung operasi dan mencapai target yang ditentukan. Meskipun begitu, Perseroan tetap fokus pada pengembangan sumber daya manusia sebagai fondasi Perseroan dalam mencapai target dan tetap kompetitif.
Kesetaraan Kesempatan Bekerja
Penerapan kesetaraan kesempatan dalam bekerja diterapkan di Mitratel sebagai bentuk ketaatan Perseroan terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan), serta Panduan Kesetaraan dan Non Diskriminasi di Tempat Kerja di Indonesia dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Perseroan senantiasa memberikan hak dan kesempatan kerja yang sama dan seluas-luasnya kepada seluruh karyawan tanpa memandang perbedaan agama, etnis, ras, status sosial, warna kulit, gender, ataupun kondisi fisik lainnya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Komitmen Perseroan tersebut tercantum dalam Kode Etik Perseroan yakni tidak berat sebelah dan adil serta menghargai keragaman dan menyediakan kesempatan yang sama.
Selain itu, kesejahteraan seluruh karyawan senantiasa menjadi hal yang sangat diperhatikan oleh Perseroan agar selalu terjalin sinergi antar karyawan dengan Perseroan demi terciptanya produktivitas kerja dan kinerja yang optimal. Perseroan juga tidak mentoleransi perlakuan diskriminatif terhadap karyawan yang didasarkan oleh perbedaan ras, suku bangsa, agama, usia, jenis kelamin, kekayaan, orientasi seksual, keanggotaan dalam serikat pekerja, afiliasi politik, keadaan kesehatan, disabilitas maupun kendala fisik, termasuk kehamilan.
Perseroan berupaya untuk memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi seluruh karyawan dalam program pengembangan karier, di mana sistem pengembangan SDM yang berlaku pada internal Perseroan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap karyawan untuk dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi mengikuti jenjang struktur organisasi Perseroan.
Rekrutmen dan Perputaran Karyawan
Proses rekrutmen merupakan fase penting bagi manajemen SDM Perseroan karena berperan penting dalam pengembangan usaha Perseroan. Dalam melakukan perekrutan, Perseroan memastikan bahwa karyawan memiliki kesesuaian dari sisi kemampuan serta sikap yang sesuai dengan nilai dan budaya Perseroan.
Proses rekrutmen di Perseroan dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip kesetaraan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. Perseroan tidak membedakan calon pegawai berdasarkan suku, agama, ras, golongan dan jenis kelamin.
Perseroan juga berupaya memberikan manfaat bagi wilayah di sekitar Perseroan beroperasi dengan cara merekrut tenaga kerja lokal, yakni penduduk yang berada di sekitar operasional Perseroan, setidaknya mereka yang berada dalam satu kabupaten/kota, sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan Perseroan. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan nilai tambah dari keberadaan Perseroan.
Selama tahun 2022, Mitratel merekrut 32 orang karyawan baru sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Jumlah itu naik dibanding rekrutmen tahun 2021, yaitu sebanyak 12 orang. Komposisi karyawan baru hasil rekrutmen tahun 2022 berdasarkan jenis kelamin dan rentang usia disampaikan dalam tabel-tabel berikut:
Tabel Komposisi Karyawan Baru Tahun 2020-2022
Selain itu, terdapat karyawan Perseroan yang berhenti bekerja karena berbagai alasan, seperti pensiun, mengundurkan diri, habis masa kontrak, meninggal dan sebagainya. Selama tahun pelaporan, karyawan yang berhenti bekerja dan meninggalkan Perseroan tercatat sebanyak 32 orang. Adapun komposisi karyawan yang berhenti bekerja dan meninggalkan Perseroan berdasarkan jenis kelamin dan rentang usia adalah sebagai berikut:
Tabel Karyawan Berhenti Bekerja Tahun 2020-2022
Berdasarkan data karyawan yang berhenti dan meninggalkan Perseroan, maka bisa diketahui tingkat turnover atau pergantian karyawan selama tahun pelaporan. Dalam laporan ini, turnover diartikan sebagai kecenderungan atau intensitas individu untuk meninggalkan perusahaan dengan berbagai alasan dan di antaranya keinginan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Dengan demikian, berhentinya karyawan karena pensiun normal dan meninggal tidak menjadi faktor tingkat turnover. Dengan definisi tersebut, maka tingkat turnover pada tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan tabel di atas, tingkat turnover tahun 2022 adalah 2.98%, naik dibandingkan tahun 2021, yang mencapai 1.52%.
Dengan adanya penambahan dan pengurangan karyawan tersebut, maka komposisi karyawan Mitratel pada 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Komposisi Karyawan Berdasarkan Rentang Usia
Komposisi Karyawan Berdasarkan Level Jabatan
Pendidikan dan Pelatihan
Mitratel berusaha untuk mengoptimalkan pengelolaan SDM melalui berbagai program pengembangan kompetensi dan motivasi karyawan. Perseroan berkomitmen untuk memfasilitasi pengembangan SDM karyawan dengan prinsip bahwa kualitas SDM akan mempengaruhi kualitas hasil usaha. Program pengembangan SDM yang ditawarkan termasuk peningkatan kompetensi dan karier melalui pendidikan formal dan informal, pelatihan, workshop, knowledge sharing, dan seminar.
Pengembangan kompetensi karyawan di Mitratel dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang dirancang dalam framework Tower Academy yang terbagi menjadi empat area pengembangan: Organization Awareness, Leadership, Functional, dan Productivity, dengan fokus dan tujuan pengembangan sesuai area masing-masing.
Pada tahun 2022 Mitratel telah mengadakan 70 program pelatihan yang terdiri dari:
- 18 pelatihan tatap muka
- 41 pelatihan e-learning
- 3 Webinar
- 8 sertifikasi
Dengan total lebih dari 1.475 man days pelatihan atau setara dengan 2,75 man days per karyawan.
Selama tahun 2022, Perseroan telah melakukan pendidikan dan pelatihan sebanyak 70 kali, yang diikuti oleh 1.137 peserta. Total jam pelatihan pada tahun 2022 adalah 2.156 jam.
Untuk membiayai berbagi program pendidikan dan pelatihan tersebut, per 31 Desember 2022, Mitratel mengeluarkan biaya sebesar Rp 2,7 Miliar naik dibandingkan tahun 2021, yang mencapai Rp 2,0 Miliar. Kenaikan disebabkan oleh Perseroan kembali mengadakan pelatihan secara intensif dan dimungkinkantatap muka pasca pandemi.
Table of Education and Training Costs for 2020-2022
Kesejahteraan Karyawan dan Upah Layak
Mitratel berkomitmen untuk memperhatikan kebahagiaan pegawainya. Perseroan memastikan telah memenuhi hak karyawan terutama yang berkaitan dengan peraturan ketenagakerjaan dan remunerasi.
Sistem remunerasi yang digunakan Perseroan bersifat kompetitif, adil, dan didasarkan pada beberapa faktor seperti bobot jabatan, tingkat upah, kinerja pegawai, kelangkaan jabatan, dan lain-lain. Perseroan juga senantiasa mengikuti peraturan perundangan-perundangan yang berlaku dalam hal pemberian gaji. Hal ini salah satunya tercermin dari persentase gaji yang diterima karyawan tetap Perseroan di tingkat terendah terhadap Upah Minimum Provinsi yaitu sebesar 110%
Selain itu, Perseroan juga menyediakan fasilitas dan tunjangan tambahan yang sesuai dengan jenjang jabatan pegawai. Mitratel percaya bahwa strategi remunerasi yang baik adalah salah satu faktor penting dalam mempertahankan talenta terbaik di perusahaan.
Perseroan menetapkan kebijakan remunerasi karyawan dengan prinsip fairness yang didasarkan pada perkembangan karier, kontribusi dan kinerja setiap karyawan, melalui metode 3P yaitu:
- Pay for Person untuk menghargai kompetensi individu.
- Pay for Position untuk menghargai level posisi.
- Pay for Performance untuk menghargai pemenuhan target yang telah ditetapkan.
Selain itu Perseroan juga selalu menjaga keseimbangan kebijakan remunerasinya dengan kondisi keuangan Perseroan, serta memperhatikan praktik dan standar yang berlaku di industri.
Struktur dan komponen remunerasi karyawan Mitratel terdiri dari:
Tenaga Kerja Anak dan Tenaga Kerja Paksa
Mitratel selalu mematuhi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk usia minimal dan jam kerja karyawan. Perseroan memastikan bahwa semua karyawan, baik tetap maupun kontrak, berusia lebih dari 18 tahun, sesuai dengan kebijakan rekrutmen.
Berkaitan dengan jam kerja, Mitratel memastikan bahwa karyawan bekerja selama 40 jam per minggu. Ini sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karyawan yang menjalani lembur akan mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mitratel tidak mempekerjakan anak dan tidak ada kerja paksa, sehingga tidak ada sanksi atau denda dari regulator. Selama tahun pelaporan, Perseroan juga tidak mencatat adanya pengaduan terkait pekerja anak dan kerja paksa.
Lingkungan Kerja yang Aman dan Nyaman
Terciptanya lingkungan kerja yang aman, nyaman, sehat dan bebas cedera merupakan tujuan dari Mitratel. Untuk itu, Perseroan berupaya untuk menyiapkan langkah-langkah mitigasi terhadap semua jenis risiko yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan karyawan, maupun mitra kerja, pelanggan, serta tamu yang mengunjungi fasilitas Perseroan.
Kebijakan K3 Mitratel
Mitratel bertekad selalu memenuhi kepuasan pelanggan dan pihak-pihak terkait dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai persyaratan ISO 45001:2018 serta terus menerus melakukan perbaikan berkesinambungan. Untuk memenuhi kebijakan tersebut maka Perseroan berupaya:
- Melakukan pemenuhan Sistem Manajemen K3 di semua jajaran perusahaan.
- Mematuhi perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan Sistem Manajemen K3.
- Meminimalkan risiko usaha, mengelola informasi yang aman tersedia dan akurat, mencegah polusi, meningkatkan efisiensi kerja, mengefisienkan penggunaan sumber daya, kecelakaan kerja yang berakibat fatal 0 persen serta mengutamakan produk ramah lingkungan.
- Menyediakan sumber daya yang cukup untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen K3, termasuk meningkatkan kompetensi pekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Mengkomunikasikan dan menanamkan kesadaran akan kebijakan ini kepada semua personil secara berkala, serta memastikan Kebijakan Sistem Manajemen K3 dikomunikasikan kepada subkontraktor dan terbuka untuk pihak-pihak terkait.
- Meninjau secara berkala melalui tinjauan manajemen untuk memastikan relevansinya dan sesuai dengan dinamika Perseroan.
Kontribusi Mitratel terhadap Masyarakat Sekitar
Mitratel memiliki komitmen kuat untuk senantiasa memberikan manfaat kepada para Pemangku Kepentingan secara luas. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Aturan perundang-undangan tersebut diperkuat dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Perseroan Terbatas. Peraturan ini menegaskan kewajiban seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Bagi Mitratel, pelaksanaan CSR merupakan salah satu cara menciptakan keseimbangan antara kepentingan bisnis dengan masyarakat dan lingkungan. Perseroan memaknai program CSR sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada pemangku kepentingan untuk memberikan manfaat lebih banyak kepada masyarakat. Program ini tidak sekedar sumbangan, namun memiliki semangat pemberdayaan guna mendukung kesinambungan usaha dan peningkatan nilai Perseroan.
Penerapan Strategi Keberlanjutan untuk Mendukung SDG
Penerapan strategi keberlanjutan merupakan bentuk komitmen Mitratel dalam mengelola aspek keberlanjutan, khususnya pada sektor infrastruktur telekomunikasi, serta untuk turut berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDG) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Indonesia. Kebijakan ini mencerminkan komitmen Mitratel dalam merespons isu sosial, ekonomi, dan lingkungan yang relevan dan signifikan secara bertanggung jawab sesuai dengan konteks keberlanjutan Mitratel.
Dalam konteks SDG, salah satu tujuan pemerintah adalah memajukan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. SDG diratifikasi melalui Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dengan landasan hukum tersebut, berbagai pihak, termasuk dunia usaha, didorong untuk membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Sejalan dengan hal tersebut, Mitratel terus mendukung SDG melalui perilaku bisnis yang bertanggung jawab secara sosial dan program tanggung jawab sosial perusahaan yang berorientasi pada masyarakat.
Dalam konteks kontribusi pada pencapaian TPB, Mitratel telah melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi kontribusi dari kegiatan TJSL/CSR yang telah Mitratel terhadap target-target TPB. Sampai akhir tahun 2022, terlihat bahwa pelaksanaan program TJSL/CSR membawa dampak positif bagi masyarakat sebagai penerima manfaat. Sejalan dengan bisnis utama dan kegiatan lingkungan sosial yang dilakukan oleh Mitratel, prioritas dalam kegiatan TJSL/CSR dan bagaimana hal tersebut berkontribusi terhadap pencapaian TPB adalah sebagai berikut:
Tabel TJSL/CSR Tahun 2022
Biaya Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Sepanjang tahun 2022, total biaya yang dikeluarkan Mitratel untuk pelaksanaan kegiatan TJSL mencapai Rp1,31 miliar, meningkat dibandingkan sebelumnya Rp1,28 miliar.
Pengaduan Masyarakat
Bagi Mitratel, penerapan kegiatan TJSL/CSR tak sekadar menuntaskan rencana yang telah disusun sebelumnya, namun juga menjadi momentum untuk menjalin komunikasi dan hubungan langsung dengan masyarakat. Pada kesempatan tersebut, masyarakat bisa mengadukan secara langsung jika ada masalah atau dampak negatif dari operasional perusahaan. Selain menyampaikan secara langsung, pengaduan masyarakat, termasuk konsumen, juga bisa dilakukan melalui:
Gedung Telkom Landmark Tower, Lantai 25-27
Jl. Gatot Subroto Kav. 52 Jakarta, 12710, Indonesia
(021) 2793 3363
mitratel@mitratel.co.id
fax: 021 2277 0817
Keluhan atau pengaduan yang disampaikan tidak terbatas mengenai dampak operasional perusahaan, tapi boleh juga menyampaikan tentang berbagai hal yang dinilai bertentangan dengan etika, integritas, norma-norma dan dugaan pelanggaran peraturan atau tindakan yang mengganggu lingkungan hidup. Hingga akhir tahun 2022, tidak terdapat pengaduan masyarakat yang masuk terkait kegiatan usaha dan kegiatan CSR Perseroan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Pelayanan Terbaik untuk Kepuasan Konsumen
Pelanggan merupakan salah satu pemangku kepentingan utama bagi Mitratel. Keberadaan mereka sangat menentukan perkembangan dan keberlangsungan Perseroan. Semakin banyak pelanggan yang berhasil dimiliki dan dijaga kepercayaannya, maka keberlangsungan usaha Mitratel akan lebih terjamin. Begitu pula sebaliknya. Karena itu, Perseroan berupaya membangun hubungan yang erat terhadap konsumen dengan cara menyediakan produk dan layanan yang berkualitas.
Mitratel berkomitmen untuk memberikan layanan yang optimal dan setara kepada seluruh pelanggan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan cara dengan cara:
- memperkuat customer intimacy dan engagement ke pelanggan.
- memperkuat dan mempercepat pemenuhan service level agreement (SLA) dalam penyediaan produk dan layanan yang sudah dipesan oleh pelanggan.
- memperkuat proses operation management secara efektif dalam rangka memenuhi aktivitas operation dan maintenance sesuai dengan SLA yang disepakati.
Dari proses inti Mitratel dapat diketahui bahwa proses bisnis dibuat secara terurut dengan harapan setiap proses implementasi produk dapat termonitor dan terkontrol secara baik dari proses fullfilment, assurance, hingga billing.
Berbagai upaya dilakukan Mitratel untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan dengan memperbaiki proses dan juga melakukan digitalisasi proses yang ada di Mitratel.Beberapa produk digitalisasi yang saat ini ada di Mitratel untuk meningkatkan kualitas antara lain, M-Project sebagai bagian dalam monitoring progress deployment sehingga dapat termonitor dari sisi proses hingga waktu delivery sesuai dengan SLA kepada pelanggan .
Untuk bagian operation terdapat aplikasi AMPUH sebagai aplikasi monitoring proses operation secara periodik yang dapat memberikan kepastian layanan kepada pelanggan.
Proses inovasi di Mitratel dilakukan dengan memaksimalkan pembelajaran melalui pengembangan dan perbaikan secara berkelanjutan. Seperti telah dijelaskan di atas, sepanjang tahun 2022 Mitratel telah mengembangkan beberapa inovasi seperti penggunaan material alternatif pengganti besi seperti CFRP serta program re-engineering untuk meningkatkan efisiensi pembangunan menara.
Kesehatan dan Keselamatan Pelanggan
Perseroan berkomitmen untuk memasok produk dan layanan yang sesuai dengan standar yang berlaku dan menjadikan aspek kesehatan serta keselamatan konsumen sebagai prioritas utama. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku di industri telekomunikasi.
Beberapa upaya yang dilakukan Mitratel untuk memastikan kesehatan dan keselamatan pelanggan seperti mulai menerapkan optimasi dan inovasi pada green energy dengan penggunaan solar panel system pada sejumlah site Mitratel. Selain itu, Mitratel juga berupaya untuk memastikan tidak terdapat kebocoran frekuensi dan radiasi yang dapat berdampak pada pelanggan dan masyarakat secara umum.
Produk/Jasa yang Ditarik Kembali
Sepanjang tahun 2022, tidak terdapat produk Perseroan yang ditarik kembali. Perseroan memastikan setiap produk yang dipasarkan telah melalui proses inspeksi yang ketat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional.
Pengembalian produk/jasa tidak pernah dilakukan oleh Mitratel karena Perseroan menetapkan proses bisnis sesuai kebijakan implementasi dengan menggunakan standarisasi (ISO 9001: 2015), yang di dalamnya terdapat elemen kunci dalam meningkatkan kualitas produk/jasa Mitratel:
- People
- Process
- Tools (IT Pendukung)
- Performance (Mitra dan PO)
- Policy and Regulations (Kebijakan Pendukung)
- Survei Kepuasan Pelanggan